Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kabupaten Biak Numfor, Papua

Fendi Wibisono Hidayat

Eks Pegawai BUMN (Eks Kepala Kantor PT. Pos Biak)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,9 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi kas PT Pos Indonesia Kantor Pos Biak, Kabupaten Biak Numfor (2020)

2020 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Kantor Pos Biak pada tahun 2020 memerintahkan petugas loket mengirim uang milik PT Pos ke rekening pribadinya dan membukukan transaksi sebagai panjar operasional. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.915.555.961. Terdakwa divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp400.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-11-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,9 miliar

8 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
Putusan perkara Korupsi kas PT Pos Indonesia Kantor Pos Biak, Kabupaten Biak Numfor (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 November 2021 PN Tipikor JayapuraNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa FENDY WIBISONO HIDAYAT, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;--------------------------------------------------------------------- Membebaskan Terdakwa FENDY WIBISONO HIDAYAT, oleh karena itu dari dakwaan Primair ;------------------------------------------------ Menyatakan Terdakwa FENDY WIBISONO HIDAYAT , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

    BUMN/BUMD · 4 perkara

    Emirsyah Satar

    Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

    Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

    Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    BUMN/BUMD

    Hendrisman Rahim

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

    Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    BUMN/BUMD

    Karen Agustiawan

    Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

    Vonis 40 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru