BUMN/BUMD · Kabupaten Biak Numfor, Papua
Fendi Wibisono Hidayat
Eks Pegawai BUMN (Eks Kepala Kantor PT. Pos Biak)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi kas PT Pos Indonesia Kantor Pos Biak, Kabupaten Biak Numfor (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Kantor Pos Biak pada tahun 2020 memerintahkan petugas loket mengirim uang milik PT Pos ke rekening pribadinya dan membukukan transaksi sebagai panjar operasional. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.915.555.961. Terdakwa divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp400.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jayapura Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap (2021-11-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,9 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 November 2021 | PN Tipikor JayapuraNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Menyatakan Terdakwa FENDY WIBISONO HIDAYAT, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;--------------------------------------------------------------------- Membebaskan Terdakwa FENDY WIBISONO HIDAYAT, oleh karena itu dari dakwaan Primair ;------------------------------------------------ Menyatakan Terdakwa FENDY WIBISONO HIDAYAT , tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap Mahkamah Agung, 3 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 36 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara