Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Barat

Fandi Ahmad Putra

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1925 PK/PID.SUS/2025 (2025-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (PK 1925 PK/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Maret 2024 PN Tipikor PadangNomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Menyatakan Terdakwa FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Peninjauan Kembali MA19 September 2025 Mahkamah AgungNomor 1925 PK/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal JJ, mengadili Kembali : Terbukti Pasal 3 Ayat (1) sebagaimana dakwaan subsidair; - Pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan - BB CF PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru