Fandi Ahmad Putra
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1925 PK/PID.SUS/2025 (2025-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PK 1925 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2024 | PN Tipikor PadangNomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Menyatakan Terdakwa FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap FANDI AHMAD PUTRA, S.Pt dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Peninjauan Kembali MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 1925 PK/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, batal JJ, mengadili Kembali : Terbukti Pasal 3 Ayat (1) sebagaimana dakwaan subsidair; - Pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan - BB CF PN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 5 Mar 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1925 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara