Fahrul Razi bin H. Ismail Muin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 136 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2024-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 136 juta
5 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Ismail Muin (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 749 juta |
| Banding19 September 2024 | PT BengkuluNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL MENGADILI SENDIRI : Menyatakan terdakwa FAHRUL RAZI Bin H.ISMAIL MUIN (Alm) tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Ismail Muin (Alm) tersebut untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 30 miliar Uang pengganti Rp 136 juta |
| Kasasi MA13 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1385 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum;, Tolak kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mahkamah Agung, 24 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 19 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1385 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara