Swasta · Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
Fahruddin
Wiraswasta (Pejabat Pembuat Komitmen)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel, Kabupaten Kuantan Singingi (2015)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen terlibat dalam kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015. Perbuatan dilakukan sekitar 21 Agustus 2015 sampai 31 Desember 2015 di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi, dengan nilai kontrak sebesar Rp12.593.428.000. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2209 K/Pid.Sus/2022 (2022-05-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Kasasi 2209 K/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 November 2021 | PT PekanbaruNomor 27/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Pbr tanggal 27 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Fahruddin, ST dan Jumlah Kerugian Keuangan Negara sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Fahruddin, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA24 Mei 2022 | Mahkamah AgungNomor 2209 K/Pid.Sus/2022 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 27/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 15 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN PBR, tanggal 27 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa FAHRUDDIN, S.T., menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 27/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Mahkamah Agung, 15 Nov 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 2209 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 24 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara