Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Fahruddin

Wiraswasta (Pejabat Pembuat Komitmen)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel, Kabupaten Kuantan Singingi (2015)

2015 · pengadaan barang/jasa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen terlibat dalam kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015. Perbuatan dilakukan sekitar 21 Agustus 2015 sampai 31 Desember 2015 di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi, dengan nilai kontrak sebesar Rp12.593.428.000. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2209 K/Pid.Sus/2022 (2022-05-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Kasasi 2209 K/Pid.Sus/2022)
Putusan perkara Korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel, Kabupaten Kuantan Singingi (2015)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding15 November 2021 PT PekanbaruNomor 27/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Pbr tanggal 27 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Fahruddin, ST dan Jumlah Kerugian Keuangan Negara sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Fahruddin, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 100 juta
Kasasi MA24 Mei 2022 Mahkamah AgungNomor 2209 K/Pid.Sus/2022 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 27/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 15 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN PBR, tanggal 27 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa FAHRUDDIN, S.T., menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru