Ety Labande Lasiha
Wiraswasta (Direktur CV. Kamyabi)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 223
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL (2023-06-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 223
3 tahun penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 April 2023 | PN Tipikor PaluNomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADIL I Menyatakan Terdakwa Ety Labande Lasiha alias Ety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi merugikan perekonomian negara sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 223 juta |
| Banding8 Juni 2023 | PT PaluNomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 6 April 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana serta pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ety Labande Lasiha alias Ety tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 223 |
| Kasasi MA8 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 5114 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 6 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Mahkamah Agung, 8 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5114 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara