Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Tengah

Ety Labande Lasiha

Wiraswasta (Direktur CV. Kamyabi)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 223
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL (2023-06-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 223

3 tahun penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 April 2023 PN Tipikor PaluNomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADIL I Menyatakan Terdakwa Ety Labande Lasiha alias Ety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi merugikan perekonomian negara sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 223 juta
Banding8 Juni 2023 PT PaluNomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 6 April 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana serta pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ety Labande Lasiha alias Ety tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 223
Kasasi MA8 November 2023 Mahkamah AgungNomor 5114 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru