Swasta · Kejaksaan
Erina Okriani binti Marsin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 490 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 490 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Juli 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Erina Okriani Binti Marsin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 603 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erina Okriani Binti Marsin dengan pidana penjara selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 490 juta |
| Banding24 September 2026 | PT BengkuluNomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Advokad Terdakwa dan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl tanggal 23 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana pokok berupa pidana penjara , pidana denda dan status barang bukti serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Erina Okriani binti Marsin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Mahkamah Agung, 23 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mahkamah Agung, 24 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi