Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Erina Okriani binti Marsin

Wiraswasta

Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 490 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 490 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juli 2026 PN Tipikor BengkuluNomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Erina Okriani Binti Marsin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 603 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erina Okriani Binti Marsin dengan pidana penjara selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 490 juta
Banding24 September 2026 PT BengkuluNomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Advokad Terdakwa dan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl tanggal 23 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana pokok berupa pidana penjara , pidana denda dan status barang bukti serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Erina Okriani binti Marsin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber