Lainnya · Kejaksaan
Eni Yuniarti binti Zakaria
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 75,8 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl (2026-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 75,8 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Oktober 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Menyatakan Terdakwa ENI YUNIARTI Binti ZAKARIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, apabila tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa/JPU untuk melunasi pidana denda yang tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 75,8 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Mahkamah Agung, 15 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi