Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Tengah

Erikson Padaga

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 143 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palu (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2024-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 143 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Juli 2024 PN Tipikor PaluNomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Erikson Padaga dan Terdakwa II Nur Ainy Lamade Alias Nur tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan primair tersebut; Erikson Padaga dan Terdakwa II Nur Ainy Lamade Alias Nur , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 143 juta
Banding20 Agustus 2024 PT PaluNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 3 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA20 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 809 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU, Tolak kasasi Terdakwa I Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru