Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Sumatera Utara

Erik Adtrada Ritonga

Bupati Labuhanbatu Periode Tahun 2021-

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,7 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,7 miliar

4 tahun penjara (PK 1678 PK/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 September 2024 PN Tipikor MedanNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ERIK ATRADA RITONGA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Beberapa tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 300 .000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan; Menjatuhkan Pidana Tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 Uang pengganti Rp 368 juta Hak politik dicabut 3 tahun
Banding5 November 2024 PT MedanNomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/Pid Sus-TPK/2024/PN tanggal 25 September 2024 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa ERIK ADTRADA RITONGA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Beberapa tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 2,4 miliar Hak politik dicabut 3 tahun
Peninjauan Kembali MA15 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 1678 PK/PID.SUS/2025 Kabul Peninjauan Kembali Terpidana. Adili Kembali:- Terbukti Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU PTPK;- Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;- Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus ribu rupiah) yang dikompensasikan dengan barang bukti berupa uang nomor 507, 508, 511, 512, 513, 514 dengan total sebesar Rp1.331.800.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) maka terhadap uang dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar Hak politik dicabut 3 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Kepala Daerah

Abdul Wahid

Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru