Kepala Daerah · Sumatera Utara
Erik Adtrada Ritonga
Bupati Labuhanbatu Periode Tahun 2021-
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
4 tahun penjara (PK 1678 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2024 | PN Tipikor MedanNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa ERIK ATRADA RITONGA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Beberapa tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 300 .000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan; Menjatuhkan Pidana Tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 Uang pengganti Rp 368 juta Hak politik dicabut 3 tahun |
| Banding5 November 2024 | PT MedanNomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/Pid Sus-TPK/2024/PN tanggal 25 September 2024 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda serta besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa ERIK ADTRADA RITONGA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Beberapa tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 2,4 miliar Hak politik dicabut 3 tahun |
| Peninjauan Kembali MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 1678 PK/PID.SUS/2025 Kabul Peninjauan Kembali Terpidana. Adili Kembali:- Terbukti Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU PTPK;- Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;- Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus ribu rupiah) yang dikompensasikan dengan barang bukti berupa uang nomor 507, 508, 511, 512, 513, 514 dengan total sebesar Rp1.331.800.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) maka terhadap uang dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar Hak politik dicabut 3 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 25 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 5 Nov 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1678 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Pemberitaan
- Pejabat Kena OTT KPK: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Detik News, 11 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum