Swasta · Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Enny Kusumawati binti Soekoeswoko
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr. Soewondo, Kabupaten Kendal (2013)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 6/Pid. Sus-TPK/2021/PT SMG (2021-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 miliar
5 tahun penjara (Banding 6/Pid. Sus-TPK/2021/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 April 2021 | PN Tipikor SemarangNomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg MENGADIL I : MenyatakanTerdakwa ENNY KUSUMAWATI Binti SOEKOESWOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwauntuk membayar uang pengganti sejumlahRp. 2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah)paling… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2 miliar |
| Banding7 Juli 2021 | PT SemarangNomor 6/Pid. Sus-TPK/2021/PT SMG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg tanggal 13 April 2021, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ENNY KUSUMAWATI Binti SOEKOESWOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg Mahkamah Agung, 13 Apr 2021
- Putusan Banding Nomor 6/Pid. Sus-TPK/2021/PT SMG Mahkamah Agung, 7 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah · 2 perkara
Ratu Atut Chosiyah
Suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak
Vonis 12 tahun 6 bulan Nilai Rp 80 miliar Bebas bersyarat
Menteri/Wamen
Siti Fadilah Supari
Korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB (pusat penanggulangan krisis) Kemenkes 2005
Vonis 4 tahun Nilai Rp 1,9 miliar Sudah bebas
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi