Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

Enny Kusumawati binti Soekoeswoko

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr. Soewondo, Kabupaten Kendal (2013)

2013 · Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 6/Pid. Sus-TPK/2021/PT SMG (2021-07-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2 miliar

5 tahun penjara (Banding 6/Pid. Sus-TPK/2021/PT SMG)
Putusan perkara Korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dr. Soewondo, Kabupaten Kendal (2013)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 April 2021 PN Tipikor SemarangNomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg MENGADIL I : MenyatakanTerdakwa ENNY KUSUMAWATI Binti SOEKOESWOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwauntuk membayar uang pengganti sejumlahRp. 2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah)paling… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2 miliar
Banding7 Juli 2021 PT SemarangNomor 6/Pid. Sus-TPK/2021/PT SMG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg tanggal 13 April 2021, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ENNY KUSUMAWATI Binti SOEKOESWOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Ratu Atut Chosiyah mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Ratu Atut Chosiyah

    Suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak

    Vonis 12 tahun 6 bulan Nilai Rp 80 miliar Bebas bersyarat

    Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

    Menteri/Wamen

    Siti Fadilah Supari

    Korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB (pusat penanggulangan krisis) Kemenkes 2005

    Vonis 4 tahun Nilai Rp 1,9 miliar Sudah bebas

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru