Daftar Koruptor Cari nama

Menteri/Wamen · KPK

Siti Fadilah Supari

Menteri Kesehatan (2004-2009)

Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Jadi Tahanan KPK. Foto: Tempo (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
Rp 1,9 miliar
Uang pengganti
Rp 1,9 miliar
Status sekarang
Sudah bebas31 Oktober 2020

Bebas murni dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, 31 Okt 2020 setelah menjalani pidana 4 tahun serta melunasi denda dan uang pengganti (Ditjen Pemasyarakatan)

Korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB (pusat penanggulangan krisis) Kemenkes 2005

2005 · KPK · Kerugian negara · Suap · Gratifikasi

Siti Fadilah dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan alat kesehatan untuk penanganan KLB/buffer stock Kementerian Kesehatan tahun 2005 dan menerima uang Rp1,9 miliar, antara lain Mandiri Traveller Cheque Rp500 juta dari direksi PT Graha Ismaya dan Rp1,4 miliar melalui Rustam Syarifudin Pakaya. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 4 tahun penjara pada 16 Jun 2017; ia tidak banding dan PK-nya ditolak MA pada 27 Nov 2018.

Suap/gratifikasi: Rp 1,9 miliar Uang pengganti: Rp 1,9 miliar

Uang pengganti Rp1,9 miliar; Rp1,35 miliar telah dikembalikan sebelumnya dan sisa Rp550 juta dibayarkan (Detik/ANTARA). Penerimaan Rp1,9 miliar disebut 'gratifikasi' di judul ANTARA dan 'suap' di badan berita. Dakwaan menyebut kerugian negara Rp6,1 miliar; ANTARA menyebut Rp5,783 miliar terkait penunjukan langsung PT Indofarma — angka yang dinyatakan terbukti belum dipastikan.

4 tahun penjara (tidak banding; PK ditolak)
Putusan perkara Korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB (pusat penanggulangan krisis) Kemenkes 2005
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Juni 2017 PN Tipikor Jakarta Pusat 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp1,9 miliar (subsider 6 bulan penjara). Tuntutan JPU KPK: 6 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp1,9 miliar. 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar
Peninjauan Kembali MA27 November 2018 Mahkamah AgungNomor 219 PK/Pid.Sus/2018 Permohonan PK terpidana ditolak. 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar

Sumber

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Ratu Atut Chosiyah mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

Kepala Daerah · 2 perkara

Ratu Atut Chosiyah

Suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak

Vonis 12 tahun 6 bulan Nilai Rp 80 miliar Bebas bersyarat

Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Menteri/Wamen

Edhy Prabowo

Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)

Vonis 5 tahun Bebas bersyarat

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber