Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Barat

Ema Fajaryati binti

Direktur CV Prima Konsultan

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk (2025-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 September 2025 PN Tipikor PontianakNomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Menyatakan terdakwa Ema Fajaryati, S.T., binti Suparman (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan terdakwa Ema Fajaryati, S.T., Binti Suparman (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding4 November 2025 PT PontianakNomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang ; Menguatkah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tanggal 25 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada tahanan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA11 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 2177 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI 1 TAHUN PENJARA, DENDA Rp. 50.000.000 SUBSIDAIR PENJARA 50 HARI Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru