Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Hakim/Peradilan · Jawa Barat

Elly Tri Pangestuti

PNS pada Mahkamah Agung RI/Hakim

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 130 K/Pid.Sus/2024 (2024-02-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Kasasi 130 K/Pid.Sus/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 Agustus 2023 PT BandungNomor 34/PID.TPK/2023/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa/ Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 23 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut. - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankanbiaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang pada tingkat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA5 Februari 2024 Mahkamah AgungNomor 130 K/Pid.Sus/2024 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umumpada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ELLYTRI PANGESTUTI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bandung Nomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PT BDGtanggal 23 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 20/Pid.SusTPK/2023/PN Bdg., tanggal 23 Juni 2023 mengenai pidana yangdijatuhkan kepada Terdakwa ELLY TRI PANGESTUTI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Djuyamto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News

    Hakim/Peradilan

    Djuyamto

    Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

    Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara

    Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Hakim/Peradilan

    Erintuah Damanik

    Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

    Vonis 7 tahun Masih dipenjara

    Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Hakim/Peradilan

    Gazalba Saleh

    Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru