Elly Tri Pangestuti
PNS pada Mahkamah Agung RI/Hakim
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Agustus 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 130 K/Pid.Sus/2024 (2024-02-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 130 K/Pid.Sus/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Agustus 2023 | PT BandungNomor 34/PID.TPK/2023/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa/ Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 23 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut. - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankanbiaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang pada tingkat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA5 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 130 K/Pid.Sus/2024 MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umumpada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ELLYTRI PANGESTUTI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bandung Nomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PT BDGtanggal 23 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 20/Pid.SusTPK/2023/PN Bdg., tanggal 23 Juni 2023 mengenai pidana yangdijatuhkan kepada Terdakwa ELLY TRI PANGESTUTI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 34/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 23 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 130 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara