Elly Salim
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM (2025-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 4 bulan penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2025 | PN Tipikor MamujuNomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Muhammad Salim , tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Korupsi secara Bersama-sama? ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima Puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding8 Juli 2025 | PT Sulawesi BaratNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam tanggal 30 April 2025, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan serta lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa ELLY SALIM Alias ELLY SALIM, S.Kep Bin. MUHAMMAD SALIM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam Mahkamah Agung, 30 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM Mahkamah Agung, 8 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi