Ekky Eben Ezer
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Bendahara
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 15 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg (2021-02-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 15 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Februari 2021 | PN Tipikor PadangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg Menyatakan Terdakwa Ekky Eben Ezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut??? sebagai mana Dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana kepada TerdakwaEkky Eben Ezer denganpidana penjaraselama 5 (Lima) Tahun serta denda sebesarRp.200.000.000.-(Duaratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama4 (Empat) Bulan. Menghukum Terdakwa Ekky Eben Ezer untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 149.618.115,34.- (Seratus empat puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 15 miliar |
| Kasasi MA22 Maret 2022 | Mahkamah AgungNomor 1158 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg Mahkamah Agung, 9 Feb 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1158 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 22 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara