Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Tengah

Eka Budi Suprayitno bin

Wiraswasta/Komisaris (Pesero) CV.

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 143 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK (2025-02-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 143 juta

4 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Januari 2025 PN Tipikor PalangkarayaNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Soetrisno (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Soetrisno (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 4 ( empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000.00 ( Dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan .; Menghukum Terdakwa I Eka Budi Suprayitno, S.Hut Bin Sabikan (Alm) (Terdakwa I) Membayar Uang penganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 143 juta
Banding12 Februari 2025 PT PalangkarayaNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Plk tanggal 02 Januari 2025 yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidana penjara dan denda serta kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I : EKA BUDI SUPRAYITNO, S.Hut. SOETRISNO (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair; Bin SABIKAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 143 juta
Kasasi MA28 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 5817 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan, UP T I Rp54.744.000,96 dan UP T II nihil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru