Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Papua Barat

Efer Segidifat

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2024, putusan terakhir Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Papua Barat Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK (2024-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 4 bulan penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 April 2024 PN Tipikor ManokwariNomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Menyatakan Terdakwa EFER SEGIDIFAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFER SEGIDIFAT berupa pidana penjara selama 2 (Dua) dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta
Banding22 Juli 2024 PT Papua BaratNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, Tanggal 23 April 2024, yang dimintakan banding sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dan sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, yang selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru