Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Gorontalo

Effendi Taludio

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 86,5 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto (2023-03-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 86,5 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Maret 2023 PN Tipikor GorontaloNomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Effendi Taludio,S.E alias Endi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena dari dakwaan Primair tersebut Menyatakan Terdakwa Effendi Taludio, S.E alias Endi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 86,5 juta
Kasasi MA4 Oktober 2023 Mahkamah AgungNomor 4922 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding22 Mei 2023 PT GorontaloNomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 13 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru