Edy Wibowo
Panitera Pengganti pada Mahkamah
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 475 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 58/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 475 juta
6 tahun penjara (Banding 58/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2023 | PN Tipikor BandungNomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa EDY WIBOWO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 475 juta |
| Banding7 November 2023 | PT BandungNomor 58/PID.TPK/2023/PT BDG Menyatakan Terdakwa EDY WIBOWO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDY WIBOWO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 475 juta |
| Kasasi MA27 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 903 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 25 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 58/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 7 Nov 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 903 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 27 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Hakim/Peradilan
Djuyamto
Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi
Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Erintuah Damanik
Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya
Vonis 7 tahun Masih dipenjara
Hakim/Peradilan
Gazalba Saleh
Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara