Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Hakim/Peradilan · Jawa Barat

Edy Wibowo

Panitera Pengganti pada Mahkamah

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 475 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 58/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 475 juta

6 tahun penjara (Banding 58/PID.TPK/2023/PT BDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 September 2023 PN Tipikor BandungNomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa EDY WIBOWO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 475 juta
Banding7 November 2023 PT BandungNomor 58/PID.TPK/2023/PT BDG Menyatakan Terdakwa EDY WIBOWO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDY WIBOWO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 475 juta
Kasasi MA27 Februari 2024 Mahkamah AgungNomor 903 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Djuyamto mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA News

    Hakim/Peradilan

    Djuyamto

    Suap putusan lepas (onslag) perkara korupsi ekspor CPO tiga korporasi

    Vonis 23 tahun Nilai Rp 9,2 miliar Masih dipenjara

    Erintuah Damanik mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

    Hakim/Peradilan

    Erintuah Damanik

    Suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya

    Vonis 7 tahun Masih dipenjara

    Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Hakim/Peradilan

    Gazalba Saleh

    Suap pengurusan kasasi pidana KSP Intidana (divonis bebas)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 650 juta Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru