Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Selatan

Edy Wahyudi bin Siswoyo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 18/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,1 miliar

5 tahun penjara (Banding 18/PID.TPK/2021/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Oktober 2021 PN Tipikor BanjarmasinNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm EDY WAHYUDI Bin SISWOYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; EDY WAHYUDI Bin SISWOYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 Uang pengganti Rp 2,1 miliar
Banding9 Desember 2021 PT BanjarmasinNomor 18/PID.TPK/2021/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm., tanggal 13 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana, denda dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa dr. EDY WAHYUDI Bin SISWOYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana didakwakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 2,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru