Edy Wahyudi bin Siswoyo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 18/PID.TPK/2021/PT BJM (2021-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,1 miliar
5 tahun penjara (Banding 18/PID.TPK/2021/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Oktober 2021 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm EDY WAHYUDI Bin SISWOYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; EDY WAHYUDI Bin SISWOYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 Uang pengganti Rp 2,1 miliar |
| Banding9 Desember 2021 | PT BanjarmasinNomor 18/PID.TPK/2021/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm., tanggal 13 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana, denda dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa dr. EDY WAHYUDI Bin SISWOYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana didakwakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 2,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm Mahkamah Agung, 13 Okt 2021
- Putusan Banding Nomor 18/PID.TPK/2021/PT BJM Mahkamah Agung, 9 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir