Edy Saputra bin Abu Bakar
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8709 K/PID.SUS/2025 (2025-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Kasasi 8709 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Maret 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Bin Alm Muhammad Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiair; Membebaskan Terdakwa I oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidiair tersebut; Bin Alm Muhammad Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidiair; Bin Alm Muhammad Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding15 Mei 2025 | PT Banda AcehNomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 21 Maret 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA5 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 8709 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum untuk TI;Kabul kasasi Penuntut Umum untuk TII, batal JF, adili sendiri, terbukti dakwaan lebih subsidair, pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 1 (satu) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Mahkamah Agung, 21 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 15 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8709 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 5 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara