Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Aceh

Edy Saputra bin Abu Bakar

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8709 K/PID.SUS/2025 (2025-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Kasasi 8709 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Maret 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Bin Alm Muhammad Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiair; Membebaskan Terdakwa I oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidiair tersebut; Bin Alm Muhammad Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidiair; Bin Alm Muhammad Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Banding15 Mei 2025 PT Banda AcehNomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 21 Maret 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA5 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 8709 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum untuk TI;Kabul kasasi Penuntut Umum untuk TII, batal JF, adili sendiri, terbukti dakwaan lebih subsidair, pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 1 (satu) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru