ASN/Pejabat · Kalimantan Barat
Edy Kusnadi
PNS pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- Rp 1,8 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pekerjaan jalan Balai Berkuak-Mereban, Kabupaten Ketapang (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tidak melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak–Mereban (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan antara Juni hingga Desember 2017. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.554.432,00 berdasarkan laporan penghitungan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 1,8 miliar
1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 September 2021 | PN Tipikor PontianakNomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk EDY KUSNADI, M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa Ir. EDY KUSNADI, M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000.00 ( Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk Mahkamah Agung, 6 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara