Eduar
Kepala Desa
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 494 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam (2023-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 494 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Mei 2023 | PN Tipikor MamujuNomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Papa Tiara tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 494 juta |
| Banding24 Juli 2023 | PT Sulawesi BaratNomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.MAM Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 31 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam Mahkamah Agung, 31 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT.MAM Mahkamah Agung, 24 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi