ASN/Pejabat · Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
Edison Munte
Pensiunan PNS (Pelaksana Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA.2011)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 91 juta
- Uang pengganti
- Rp 20 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana tugas pembantuan cetak sawah Dinas Pertanian Kabupaten Dairi (2011)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa Edison Munte selaku Staf Pengelola Pelaksana Teknis Kegiatan Tugas Pembantuan Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA 2011 terlibat dalam kegiatan cetak sawah seluas 100 Ha di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, pada periode 2011-2014. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp91.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN (2021-12-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 91 juta Uang pengganti: Rp 20 juta
1 tahun penjara (Banding 27/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2021 | PN Tipikor MedanNomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa EDISON MUNTE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa EDISON MUNTE tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 20 juta |
| Banding13 Desember 2021 | PT MedanNomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriMedan Nomor :29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn., tanggal 20 September2021,yang dimohonkan bandingtersebut dengan mengubah sekedar mengenai uang pengganti kerugian Negara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut : 1.MenyatakanTerdakwaEDISON MUNTEtersebut diatas,tidakterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3.Menyatakan TerdakwaEDISON MUNTEtersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 20 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mahkamah Agung, 13 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara