Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Jawa Tengah

Edi Wibowo Teguh Santosa bin

Eks Supervisor PT. BRI (Persero) Tbk Unit Cilacap Kota

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 450 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-01-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 450 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 78/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Januari 2023 PN Tipikor SemarangNomor 78/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg B in M ODOSUNARTO , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Pegawai Negeri Atau Orang Selain Pegawai Negeri, Yang Ditugaskan Menjalankan Suatu Jabatan Umum Secara Terus-Menerus Atau Untuk Sementara Waktu, Dengan Sengaja Menggelapkan Uang Atau Surat Berharga Yang Disimpan Karena Jabatannya?, sebagaimana dalam dakwaan kedua. B in MODOSUNARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 450.000.000,- (empat ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 450 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru