Edi Sutrisno
Wiraswasta (Direktur CV. Mitra Widyatama)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-05-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Maret 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 139/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa EDI SUTRISNO dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa EDI SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding3 Mei 2023 | PT SurabayaNomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby tanggal 08 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai jumlah uang yang disita dalam barang bukti huruf ?MMM?, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa EDI SUTRISNO dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 8 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 3 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi