Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Edi Suyanto bin Rokip

Wiraswasta (Kepala Desa Sidomukti sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1301 K/PID.SUS/2026 (2026-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Kasasi 1301 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Agustus 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan TerdakwaEdi Suyanto bin (Alm) Rokiptersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaanKesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima)tahun dan pidana denda sejumlahRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama4 (empat)bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup Denda Rp 250 juta
Banding9 Oktober 2025 PT SurabayaNomor 74/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menerima Permintaan banding Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 25 Agustus 2025 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Edi Suyanto bin (Alm) Rokip tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup Denda Rp 200 juta
Kasasi MA4 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 1301 K/PID.SUS/2026 - Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan khusus terhadap pidana denda selengkapnya menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru