Edi Suyanto bin Rokip
Wiraswasta (Kepala Desa Sidomukti sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1301 K/PID.SUS/2026 (2026-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 1301 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Agustus 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan TerdakwaEdi Suyanto bin (Alm) Rokiptersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaanKesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima)tahun dan pidana denda sejumlahRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama4 (empat)bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Seumur hidup Denda Rp 250 juta |
| Banding9 Oktober 2025 | PT SurabayaNomor 74/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menerima Permintaan banding Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 25 Agustus 2025 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Edi Suyanto bin (Alm) Rokip tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Seumur hidup Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA4 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1301 K/PID.SUS/2026 - Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan khusus terhadap pidana denda selengkapnya menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 25 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 74/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1301 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 4 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi