Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Edi Setiawan

Petani (Mantan PNS Pemkot Batu)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa EDI SETIAWAN,S.IP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI SETIAWAN,S.IP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta
Banding7 September 2022 PT SurabayaNomor 47/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 23 Juni 2022 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby atas nama terdakwa Edi Setiawan, S.IP. yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; - Membebankan pada Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru