Edi S. A. Rahman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 617 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 12/PID.TPK/2022/PT MTR (2022-08-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 617 juta
5 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2022/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2022 | PN Tipikor MataramNomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr Rahman, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp617.377.250,00 (enam ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 617 juta |
| Banding30 Agustus 2022 | PT MataramNomor 12/PID.TPK/2022/PT MTR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr tanggal 05 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA21 Maret 2023 | Mahkamah AgungNomor 428 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr Mahkamah Agung, 5 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2022/PT MTR Mahkamah Agung, 30 Agu 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 428 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 21 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi