Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Barat

Edi S. A. Rahman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 617 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Mataram (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 12/PID.TPK/2022/PT MTR (2022-08-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 617 juta

5 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2022/PT MTR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Mataram (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Juli 2022 PN Tipikor MataramNomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr Rahman, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp617.377.250,00 (enam ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 617 juta
Banding30 Agustus 2022 PT MataramNomor 12/PID.TPK/2022/PT MTR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr tanggal 05 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA21 Maret 2023 Mahkamah AgungNomor 428 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru