Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Jawa Tengah

Edi Safangatno bin Sujadi

Wiraswasta (Mantan Karyawan BUMN terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Purbalingga, Nippos 992411051)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 342 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-01-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 342 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Januari 2023 PN Tipikor SemarangNomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Edi Safangatno Bin Sujadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 341.785.077,- (tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 342 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru