Swasta · Kejaksaan
Dzulian Zhidan Nassa Pratama
Wiraswasta (Direktur CV. Borong Persada)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 15,7 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby (2026-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 15,7 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 71/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Agustus 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 71/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DZULIAN ZHIDAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 10 juta Uang pengganti Rp 15,7 juta |
| Banding5 Oktober 2026 | PT SurabayaNomor 107/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 20 Agustus 2026 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 20 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 107/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 5 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi