Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Dwidjo Lelono

PNS (Kepala Sekolah SMKN 10 Malang)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,3 miliar

4 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Februari 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby mengadili Menyatakan Terdakwa DWIDJO LELONO, S.Pd,M.MPd tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DWIDJO LELONO, S.Pd,M.MPd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DWIDJO LELONO, S.Pd,M.MPd dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar
Banding11 April 2022 PT SurabayaNomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 7 Februari 2022 Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwa Dwidjo Lelono, S.Pd., M.MPd. yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti terhadap uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Dwidjo Lelono, S.Pd., M.MPd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50
Kasasi MA25 Oktober 2022 Mahkamah AgungNomor 5953 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru