Dwidjo Lelono
PNS (Kepala Sekolah SMKN 10 Malang)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,3 miliar
4 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Februari 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby mengadili Menyatakan Terdakwa DWIDJO LELONO, S.Pd,M.MPd tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DWIDJO LELONO, S.Pd,M.MPd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DWIDJO LELONO, S.Pd,M.MPd dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
| Banding11 April 2022 | PT SurabayaNomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 7 Februari 2022 Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwa Dwidjo Lelono, S.Pd., M.MPd. yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana penjara pengganti terhadap uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Dwidjo Lelono, S.Pd., M.MPd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 |
| Kasasi MA25 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 5953 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 7 Feb 2022
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 11 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5953 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 25 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara