Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku

Drs

Pegawai Negeri Sipil (Sekda Kab. MBD Non Aktif)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-07-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,6 miliar

1 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding11 Juli 2023 PT AmbonNomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB ALFONSIUS SIAMILOY, M.Si.,sekedar mengenai lamanya pidana pokok, denda dan uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : ALFONSIUS SIAMILOY, M.Si untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp.1.565.855.600,- (Satu Miliyar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah , yang dikurangkan dengan uang pengembalian senilai Rp.171.970.800,- (seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah ) yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Uang pengganti Rp 1,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru