Drs
Pegawai Negeri Sipil (Sekda Kab. MBD Non Aktif)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-07-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
1 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding11 Juli 2023 | PT AmbonNomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB ALFONSIUS SIAMILOY, M.Si.,sekedar mengenai lamanya pidana pokok, denda dan uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : ALFONSIUS SIAMILOY, M.Si untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp.1.565.855.600,- (Satu Miliyar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah , yang dikurangkan dengan uang pengembalian senilai Rp.171.970.800,- (seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah ) yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mahkamah Agung, 11 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi