Driyono L.edward Anak Dari Edward
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 31/PID.TPK/2022/PT SMR (2022-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,8 miliar
7 tahun penjara (Banding 31/PID.TPK/2022/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Oktober 2022 | PN Tipikor SamarindaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa DRIYONO L.EDWARD ANAK DARI EDWARD , tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? k orupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DRIYONO L.EDWARD ANAK DARI EDWARD, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp250,000,000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar |
| Banding8 Desember 2022 | PT SamarindaNomor 31/PID.TPK/2022/PT SMR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 36/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 20 Oktober 2022 sepanjang lamanya pidana pokok dan denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa DRIYONOL.EDWARD ANAK DARI EDWARD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DRIYONO L.EDWARD ANAK DARI EDWARD, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 2,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Mahkamah Agung, 20 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 31/PID.TPK/2022/PT SMR Mahkamah Agung, 8 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir