Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Kalimantan Selatan

Drs.H. Abdul Wahid Hk

Bupati Hulu Sungai Utara Periode 2012

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM (2022-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Agustus 2022 PN Tipikor BanjarmasinNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL WAHID HK, MM., M.Si, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara perbarengan? sebagaimana Dakwaan Kedua; Membebaskan Terdakwa Drs.H.ABDUL WAHID HK, MM., M.Si, dari dakwaan Kedua tersebut; Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL WAHID HK, MM., M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan Tindak Pidana pencucian uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan Kesatu alternatif pertama dan dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta
Banding5 Oktober 2022 PT BanjarmasinNomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM ABDUL WAHID HK.,MM.,M.Si, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berbarengan sebagaimana dakwaan KEDUA; Membebaskan terdakwa Drs.H. ABDUL WAHID HK.,MM.,M.Si, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan KESATU alternatif pertama dan dakwaan KETIGA alternatif pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru