Kepala Daerah · Kalimantan Selatan
Drs.H. Abdul Wahid Hk
Bupati Hulu Sungai Utara Periode 2012
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM (2022-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Agustus 2022 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL WAHID HK, MM., M.Si, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara perbarengan? sebagaimana Dakwaan Kedua; Membebaskan Terdakwa Drs.H.ABDUL WAHID HK, MM., M.Si, dari dakwaan Kedua tersebut; Menyatakan Terdakwa Drs.H.ABDUL WAHID HK, MM., M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan Tindak Pidana pencucian uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan Kesatu alternatif pertama dan dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding5 Oktober 2022 | PT BanjarmasinNomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM ABDUL WAHID HK.,MM.,M.Si, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berbarengan sebagaimana dakwaan KEDUA; Membebaskan terdakwa Drs.H. ABDUL WAHID HK.,MM.,M.Si, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan KESATU alternatif pertama dan dakwaan KETIGA alternatif pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Mahkamah Agung, 15 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM Mahkamah Agung, 5 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi