Donna Fitria binti Abdul
PNS (Bendahara Bappeda Kabupaten Siak Tahun 2013 sampai dengan Maret 2015)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2022-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8,7 miliar
3 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Desember 2021 | PN Tipikor PekanbaruNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti ABDUL MULUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti ABDUL MULUK telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan T indak P idana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
| Banding18 Februari 2022 | PT PekanbaruNomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR MENGADILI : - Menolak permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti ABDUL MULUK; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr, tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: MenyatakanTerdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Uang pengganti Rp 8,7 miliar |
| Kasasi MA4 Oktober 2022 | Mahkamah AgungNomor 4961 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 14 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mahkamah Agung, 18 Feb 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 4961 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 4 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara