Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Riau

Donna Fitria binti Abdul

PNS (Bendahara Bappeda Kabupaten Siak Tahun 2013 sampai dengan Maret 2015)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 8,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2022-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 8,7 miliar

3 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Desember 2021 PN Tipikor PekanbaruNomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti ABDUL MULUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti ABDUL MULUK telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan T indak P idana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun
Banding18 Februari 2022 PT PekanbaruNomor 2/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR MENGADILI : - Menolak permintaan banding Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti ABDUL MULUK; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr, tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: MenyatakanTerdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Uang pengganti Rp 8,7 miliar
Kasasi MA4 Oktober 2022 Mahkamah AgungNomor 4961 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru