Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jambi

Donfitri Jaya bin M. Yamin

ASN (Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 2 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb (2025-09-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 September 2025 PN Tipikor JambiNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb MENGADIL I : MenyatakanTerdakwa Donfitri Jaya Bin Muhammad Yamin ,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; MembebaskanTerdakwa oleh karena itudari Dakwaan Primair Penuntut Umum; MenyatakanTerdakwa Donfitri Jaya Bin Muhammad Yamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta
Banding14 Oktober 2025 PT JambiNomor 8/PID.TPK/2025/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 8 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA11 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 1293 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru