Donfitri Jaya bin M. Yamin
ASN (Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh)
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb (2025-09-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 September 2025 | PN Tipikor JambiNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb MENGADIL I : MenyatakanTerdakwa Donfitri Jaya Bin Muhammad Yamin ,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; MembebaskanTerdakwa oleh karena itudari Dakwaan Primair Penuntut Umum; MenyatakanTerdakwa Donfitri Jaya Bin Muhammad Yamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding14 Oktober 2025 | PT JambiNomor 8/PID.TPK/2025/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 8 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1293 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Mahkamah Agung, 8 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2025/PT JMB Mahkamah Agung, 14 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1293 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara