Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Riau

Dody Sugiarto

Direktur PT. Michellindo Cahaya

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg (2024-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,4 miliar

3 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Oktober 2024 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DODY SUGIARTO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Kesatu Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair Kesatu tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Kesatu, dan dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta
Banding12 Desember 2024 PT Kepulauan RiauNomor 17/PID.TPK/2024/PT TPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg, tanggal 21 Oktober 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sehingga amar berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DODY SUIGIARTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.446.553.989,00 (tiga milyard empat ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 3,4 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru