Dody Sugiarto
Direktur PT. Michellindo Cahaya
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg (2024-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,4 miliar
3 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2024 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DODY SUGIARTO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Kesatu Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair Kesatu tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Kesatu, dan dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding12 Desember 2024 | PT Kepulauan RiauNomor 17/PID.TPK/2024/PT TPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg, tanggal 21 Oktober 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sehingga amar berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DODY SUIGIARTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.446.553.989,00 (tiga milyard empat ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 3,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg Mahkamah Agung, 21 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 17/PID.TPK/2024/PT TPG Mahkamah Agung, 12 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi