Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD

Dody Martimbang

Pensiunan BUMN /Mantan General

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

10 tahun penjara (Banding 30/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Oktober 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa DODY MARTIMBANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta
Banding8 Juli 2025 PT JakartaNomor 30/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding, dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 6/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, subsidair pidana denda dan status barang bukti sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa DODY MARTIMBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 750 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding5 Januari 2024 PT JakartaNomor 54/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 11 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru