Dody Martimbang
Pensiunan BUMN /Mantan General
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
10 tahun penjara (Banding 30/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Oktober 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa DODY MARTIMBANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta |
| Banding8 Juli 2025 | PT JakartaNomor 30/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding, dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 6/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, subsidair pidana denda dan status barang bukti sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa DODY MARTIMBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 750 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Januari 2024 | PT JakartaNomor 54/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 11 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 11 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 8 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 54/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 5 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi