Kepala Daerah · Sumatera Selatan
Dodi Reza Alex Noerdin
Bupati Musi Banyuasin Periode 2017-2022
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-07-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Doddy Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Doddy Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menghukum pula Terdakwa Doddy Reza Alex Noerdin untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Peninjauan Kembali MA14 Juni 2024 | Mahkamah AgungNomor 657 PK/Pid.Sus/2024 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana DODI REZA ALEX NOERDIN tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Korupsi: Korupsi;
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 24/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-09-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,8 miliar
4 tahun penjara (Banding 24/PID.TPK/2022/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding12 September 2022 | PT PalembangNomor 24/PID.TPK/2022/PT PLG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai Lamanya Pidana dan Pidana Tambahan membayar Uang Pengganti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 2,8 miliar |
| Kasasi MA23 Februari 2023 | Mahkamah AgungNomor 328 K/Pid.Sus/2023 TOLAK PERBAIKAN; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 5 Jul 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 657 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 14 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 24/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 12 Sep 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 328 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 23 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum