Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Sumatera Selatan

Dodi Reza Alex Noerdin

Bupati Musi Banyuasin Periode 2017-2022

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2022-07-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Juli 2022 PN Tipikor PalembangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Doddy Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Doddy Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menghukum pula Terdakwa Doddy Reza Alex Noerdin untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Peninjauan Kembali MA14 Juni 2024 Mahkamah AgungNomor 657 PK/Pid.Sus/2024 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana DODI REZA ALEX NOERDIN tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Korupsi: Korupsi;

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 24/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-09-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,8 miliar

4 tahun penjara (Banding 24/PID.TPK/2022/PT PLG)
Putusan perkara Korupsi: Korupsi;
TingkatPutusanPidana penjara
Banding12 September 2022 PT PalembangNomor 24/PID.TPK/2022/PT PLG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai Lamanya Pidana dan Pidana Tambahan membayar Uang Pengganti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Uang pengganti Rp 2,8 miliar
Kasasi MA23 Februari 2023 Mahkamah AgungNomor 328 K/Pid.Sus/2023 TOLAK PERBAIKAN; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

    Kepala Daerah

    Abdul Gani Kasuba

    Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

    Vonis 8 tahun Meninggal dunia

    Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

    Kepala Daerah · 3 perkara

    Abdul Latif

    Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

    Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

    Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Kepala Daerah

    Abdul Wahid

    Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

    Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru