Djumadri Masrun bin H
Wiraswasta (Mantan Ketua Umum KONI Kota Banjarmasin)
- Vonis akhir
- 3 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 500 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 4 bulan, putusan pertama Maret 2021, putusan terakhir Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm (2021-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 500 juta
3 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Maret 2021 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm Masrun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Drs. Masrun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; Masrun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 4 ( empat ) bulan serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000 , 00 ( lima puluh juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 500 juta |
| Kasasi MA24 Mei 2022 | Mahkamah AgungNomor 1249 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm Mahkamah Agung, 10 Mar 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1249 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 24 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara