Didin Suparman
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 433 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1394 K/PID.SUS/2025 (2025-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 433 juta
4 tahun penjara (Kasasi 1394 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding12 September 2024 | PT BandungNomor 23/PID.TPK/2024/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 15 Juli 2024 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa H.DIDIN SUPARMAN,S.KM.,M.MKES Bin H.MISRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H.DIDIN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 433 juta |
| Kasasi MA28 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 1394 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, T=TOLAK, PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA, TERBUKTI PASAL 3 JO PASAL 18..DST, PIDANA PENJARA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA UP 300 JUTA SUBSIDAIR 4 (EMPAT) BULAN KURUNGAN, UP RP1.035.386.182,00 ? RP602.817.900 SISA UP HARUS DIBAYAR T=RP432.568.282,00 SUBSIDAIR 1 TAHUN 6 BULAN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
| Peninjauan Kembali MA24 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 838 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 23/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 12 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1394 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Feb 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 838 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara