Didi Laksamana
Swasta/Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- Rp 182 miliar
- Uang pengganti
- Rp 37,7 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (2006-2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa bersama pihak lain melakukan kontrak mitra penjualan fiktif dengan PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk memasarkan produk kepada berbagai instansi pemerintah pada tahun 2006 sampai 2018. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.140.015.069,42 sebagaimana laporan pemeriksaan investigatif BPK. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 31/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 182 miliar Uang pengganti: Rp 37,7 juta
10 tahun penjara (Banding 31/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 Oktober 2021 | PT BandungNomor 31/PID.TPK/2021/PT BDG MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Terdakwa DIDI LAKSAMANA tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 37,7 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 31/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 26 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara