Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Barat

Didi Laksamana

Swasta/Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
Rp 182 miliar
Uang pengganti
Rp 37,7 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (2006-2018)

2006-2018 · Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa bersama pihak lain melakukan kontrak mitra penjualan fiktif dengan PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk memasarkan produk kepada berbagai instansi pemerintah pada tahun 2006 sampai 2018. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.140.015.069,42 sebagaimana laporan pemeriksaan investigatif BPK. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 31/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-10-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 182 miliar Uang pengganti: Rp 37,7 juta

10 tahun penjara (Banding 31/PID.TPK/2021/PT BDG)
Putusan perkara Korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (2006-2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding26 Oktober 2021 PT BandungNomor 31/PID.TPK/2021/PT BDG MENGADILI SENDIRI : Menyatakan Terdakwa DIDI LAKSAMANA tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 37,7 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru