Diansyah
Wiraswasta:
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7063 K/PID.SUS/2025 (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 7063 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Maret 2025 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa DIANSYAH alias DIAN bin UMBERE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair; 2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Ahmad Bersaudara Engineer yang telah dilegalisir; 1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor 620/09-2/PPK-SRKJL/DPU-PR/2021 tanggal 16 Desember 2021 Pekerjaan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA27 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7063 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Mahkamah Agung, 18 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7063 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara