Diana Nur Fatimah
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2025-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,5 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Juli 2025 | PN Tipikor BandungNomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Menyatakan Terdakwa DIANA NUR FATIMAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DIANA NUR FATIMAH dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 5,5 miliar |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 378 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan:1. Pidana penjara, pidana denda, pidana pengganti denda dan Uang pengganti dan Pengganti Uang pengganti Confrom Putusan Pengadilan Negeri; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 31 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 378 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara