Dheka Junis Andriantono
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 42,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2035. Dihitung dari putusan: pidana penjara 16 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 57/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-07-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 42,4 miliar
16 tahun penjara (Banding 57/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan Terdakwa Dheka Junis Andriantono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 16 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 42,4 miliar |
| Banding28 Juli 2025 | PT SurabayaNomor 57/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 18 Juni 2025, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai harta benda Terdakwa yang telah diserahkan kepada Penuntut Umum dan telah disita untuk pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Dheka Junis Andriantono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 16 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 42,4 miliar |
| Kasasi MA27 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11099 K/PID.SUS/2025 T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 57/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 28 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11099 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara