Dharto bin Pardi
Wiraswasta (Ketua KPTR Mitra Rosan Tahun 2019 s.d 2021)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 613 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 54/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-09-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 613 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 54/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 September 2023 | PT SurabayaNomor 54/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 18 Juli 2023, sekedar mengenai pidana tambahan berupa jumlah pembayaran uang pengganti dan mengenai lamanya pidana penjara apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dan mengenai penetapan barang bukti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Dharto bin Pardi dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 613 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 54/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 5 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi