Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kepulauan Bangka Belitung

Dharma Ilahi bin Zuharmayudi

Advokat/ Pengacara

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp (2025-05-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Mei 2025 PN Tipikor Pangkal PinangNomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dharma Ilahi Bin Zuharmayudi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Dharma Ilahi Bin Zuharmayudi dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Dharma Ilahi Bin Zuharmayudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dharma Ilahi Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta
Banding20 Juni 2025 PT Bangka BelitungNomor 3/PID.TPK/2025/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 2 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru