Swasta · Kepulauan Bangka Belitung
Dharma Ilahi bin Zuharmayudi
Advokat/ Pengacara
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp (2025-05-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Mei 2025 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dharma Ilahi Bin Zuharmayudi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Dharma Ilahi Bin Zuharmayudi dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Dharma Ilahi Bin Zuharmayudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dharma Ilahi Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding20 Juni 2025 | PT Bangka BelitungNomor 3/PID.TPK/2025/PT BBL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 2 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Mahkamah Agung, 2 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.TPK/2025/PT BBL Mahkamah Agung, 20 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi