Desy Yustria
Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung
- Vonis akhir
- Seumur hidup
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 25/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
seumur hidup penjara (Banding 25/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 Agustus 2023 | PT BandungNomor 25/PID.TPK/2023/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor.18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 15 Juni 2023 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana penjara atas uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DESY YUSTRIA .terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Kedua dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Seumur hidup Denda Rp 1 miliar |
| Kasasi MA5 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 132 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 15 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 132 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 5 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara