Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Barat

Desy Yustria

Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung

Kejaksaan
Vonis akhir
Seumur hidup
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 25/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-08-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

seumur hidup penjara (Banding 25/PID.TPK/2023/PT BDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding15 Agustus 2023 PT BandungNomor 25/PID.TPK/2023/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor.18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 15 Juni 2023 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana penjara atas uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DESY YUSTRIA .terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Kedua dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup Denda Rp 1 miliar
Kasasi MA5 Februari 2024 Mahkamah AgungNomor 132 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru