Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Gorontalo

Dersiwan Venti Aswin Husin

Wiraswasta/Mantan Karyawan BUMN Bank BRI

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO (2024-07-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Juni 2024 PN Tipikor GorontaloNomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Dersiwan Venti Aswin Husin, S.E ., alias Wawan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Dersiwan Venti Aswin Husin, S.E., alias Wawan dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Dersiwan Venti Aswin Husin, S.E., alias Wawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding24 Juli 2024 PT GorontaloNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara dan denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa DERSIWAN VENTI ASWIN HUSIN, S.E. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA3 Desember 2024 Mahkamah AgungNomor 6650 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksi kualifikasi menjadi ?turut serta melakukan korupsi secara berlanjut?, Pidana penjara CF Pengadilan Negeri Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

    BUMN/BUMD · 4 perkara

    Emirsyah Satar

    Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

    Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    BUMN/BUMD

    Hendrisman Rahim

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

    Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    BUMN/BUMD

    Karen Agustiawan

    Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

    Vonis 40 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru